Nama : Fitry Sepiyanti
Kelas :
XI IPA 1
Tugas :
PKN (2)
1.
Dekolonialisme
yaitu sebagai
suatu perubahan dari suasana penjajahan menuju bukan penjajahan atau lazim
disebut kemerdekaan.
2.
Imperialisme yaitu tindakan suatu
Negara atau bangsa yang ingin menaklukkan bangsa lain dengan tujuan untuk
menguasai daerah tersebut.
3.
Neokolonialisme adalah istilah yang
digunakan oleh pasca-kolonial kritikus keterlibatan negara-negara maju di
negara berkembang.
4.
Apartheid adalah
sistem pemisahan ras
yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan dari sekitar
awal abad ke-20 hingga
tahun 1990.
5.
Zionisme adalah
sebuah gerakan politik kaum Yahudi yang
tersebar di seluruh dunia untuk kembali lagi ke Zion, bukit
di mana kota Yerusalem berdiri.
6.
Rasisme adalah suatu
sistem yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia
menentukan pencapaian budaya atau individu bahwa suatu ras tertentu lebih
superior dan memiliki hak untuk mengatur hak yang lain.
7.
Kolonialisme
adalah suatu
tindakan untuk menguasai daerah tertentu . Negara yang harus tunduk di
bawah kekuasaan Negara colonial disebut Negara koloni.
Jawablah pertanyaan di bawah ini !
1.
Kemukakan tahapan-tahapan perjanjian
menurut :
a.
Mochtar Kusuma Atmadja
b.
UU RI No. 24 tahun 2000
c.
Konferensi Wina tahun 1969 tentang
hukum perjanjian nasional.
2.
Jelaskan derajat perjanjian
internasional terhadap hukum nasional!
3.
Sebutkan berlakunya perjanjian
internasional!
4.
Sebutkan fungsi perjanjian
internasional!
5.
Sebab-sebab
berakhirnya perjanjian internasional menurut Mochtar Kusuma.
Jawab
:
1.
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja ada dua cara pembentukan perjanjian internasional, yaitu :
a.
Perjanjian
internasional yang dibentuk dengan tiga tahap, yaitu perundingan,
penandatanganan dan ratifikasi. Cara ini dipakai apabila materi atau yang
diperjanjikan itu dianggap sangat penting, maka perlu persetujuan DPR.
b.
Perjanjian
internasional yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan. Cara ini dipakai untuk perjanjian yang tidak begitu penting,
penyelesaian cepat, berjangka pendek, seperti perjanjian perdagangan.
Menurut UU RI tahun 2000 ditegaskan
bahwa pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan,
perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
Sedangkan menurut konferensi Wina 1969,
perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut :
a.
Negotiation
(perundingan)
b.
Signature (penandatanganan)
c.
Ratifikation
(pengesahan)
2.
Derjat
hukum internasional terhadap hukum nasional :
a.
Hukum
nasional lebih tinggi kedudukannya daripada perjanjian internasional (hukum
internasional).
b.
Perjanjian internasional (hukum internasional)
lebih tinggi kedudukannya daripada hukum nasional.
3.
Berlakunya
perjanjian internasional :
a.
Sejak
tanggal yang ditentukan atau disetujui negara perunding.
b.
Setelah
persetujuan mengikat atau dinyatakan oleh semua negara perunding.
c.
Pada
tanggal saat suatu negara diikat oleh perjanjian internasional tersebut.
d.
Sejak
disetujuinya teks perjanjian internasinal.
e.
30 hari
setelah ratifikasi atau penandatanganan, apabila tidak ada ketentuan di
perjanjian internasional tersebut.
4.
Fungsi
perjanjian internasional, antara lain :
a.
Sarana pengembangan
kerja sama internasional secara damai.
b.
Sarana
penyelesaian konflik internasional.
5.
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja :
a.
Perjanjian
internasional dapat berakhir karena hukum.
b.
Perjanjian
internasional dapat berakhir karena tindakan negara peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar